SERGAI —Sangat Berani buka judi tebak angka jenis Hongkong, seorang juru tulis berinisial AS alias A, Laki – laki, (42) Tahun, warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai – Sumut, diangkat Personil Satreskrim Polres Sergai, Rabu (21/01/2026), sekira pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi, di Dusu I Desa Seibuluh Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai – Sumut.
Dari tangannya, turut disita barang bukti berupa, Uang senilai Rp 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) unit HP Android Vivo warna hitam yang berisikan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 (Empat) lembar kode tebakan nomor dan 1 (satu) buah pulpen.
Infomasi menyebutkan, kronologi kejadian dan penangkapan berawal pada hari Rabu (21/01/2026). Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan permainan judi tebakan angka jenis Hongkong yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Selanjutnya Tim langsung bergerak menindak lanjuti laporan dari masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengecek lokasi dan benar adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Hongkong tersebut tepatnya di warung Kopi tersebut.
Pada sekira pukul 21.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AS alias A di warung kopi milik tersebut, dan dari terduga pelaku, disita barang bukti berupa ; Uang tunai Rp. 55.000,- (lLma puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) unit HP android Vivo warna hitam, 4 (Empat) lembar kertas kode tebakan nomor, dan 1(Satu) buah pulpen.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, ia mendapat Omset Rp. 200.000.(Dua ratus ribu rupiah) / putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari Omset yang didapat. Kemudian ia nya menjadi juru tulis (jurtul) sudah lebih kurang 1(Satu) tahun.
Dan terduga pelaku menerangkan bahwa ia nya menyetor kepada Korlap (Kordinator Lapangan) berinisial H, warga Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai, Jum’at (30/01/2026) mengkonfirmasi dan membenarkan ada penangkapan terhadap terduga pelaku judi tebakan angka jenis Hongkong berinisial AS alias A.
“Terduga pelaku melanggar pasal Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c UU RI No. 1 Tahun 2023”, pungkasnya.
Indra/humas


