Langkat,Jelajahperkara| Terkait perjudian togel di Desa Telaga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang selama ini dikonfirmasi secara berulang-ulang kepada Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu masih tidak ada tindakan tegas.
Bahkan masih tetap beroperasi sampai detik ini Rabu 1 Juli 2026 sesuai pantau media online Jelajahperkara.
Bahkan informasi lengkapnya juga susah dikonfirmasikan kepada Kapolsek Sei Bingai tersebut antara lain :
Terkait kepemilikan permainan judi togel di Langkat tersebut adalah disebut seorang marga Tarigan dan P Gurusinga, kemudian berdasarkan bocoran informasi bahwa diduga dibekap oleh salah satu oknum anggota Paminal Polres Binjai berinisial Aipda MA Ginting.
Adapun kegiatan judi togel yang beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah penduduk desa Telaga tersebut dinamakan dengan togel Hongkong dan Sydney dirutinitaskan dilokasi-lokasi yang ada di Desa Telaga masuk wilayah hukum Polsek Sei Bingai tersebut.
Didalam UU Republik Indonesia adalah aturan yang wajib dan harus ditaati setiap orang yang berada di wilayah Indonesia dan apabila dilanggar wajib di proses hukum secara UU Republik Indonesia.
Apalagi larangan perjudian yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU telah dipertimbangkan dikarenakan sebab perjudian sejak dulu kalanya dianggap sebagai ancaman keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
Namun Kapolsek Sei Bingai mencoba buang badan terkait praktik perjudian tembak ikan diwilayah tugas penegakan hukumnya tersebut kata Kapolsek Sei Bingai bahwa tidak ada keterlibatan seorang marga Ginting dalam informasi kegiatan perjudian tembak ikan diwilayah hukumnya tersebut.
Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu harus menjalankan tugas kepolisian secara tegas dan harus menindak tegas perjudian togel di desa Telaga-Langkat melanggar Pasal 303 UU No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Tim redaksi media online Jelajahperkara.

