Bone, Sulawesi Selatan — Di tanah yang seharusnya dilindungi negara, hukum justru tampak bertekuk lutut. Aktivitas tambang ilegal pasir di Camming, Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, berlangsung terang-terangan—tanpa takut, tanpa jeda, tanpa rasa bersalah.
Alat berat meraung siang dan malam, mengoyak perut bumi. Truk-truk melintas membawa hasil tambang, seakan mengangkut juga sisa-sisa wibawa hukum yang kian terkikis.
Padahal, konstitusi telah berbicara tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun yang terjadi di Libureng justru sebaliknya—alam dikeruk tanpa kendali, sementara rakyat hanya menerima dampak kerusakan.
Lebih tegas lagi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak itu kini seperti dirampas perlahan, tertimbun debu tambang dan rusaknya jalan-jalan desa.
Di level undang-undang, pelanggaran ini bukan perkara kecil. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun ancaman itu seolah hanya tulisan mati—tak mampu menyentuh aktivitas yang berlangsung di depan mata.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H.
Ironisnya, di tengah kerusakan yang kian nyata, aparat penegak hukum justru terkesan membisu. Laporan warga berulang kali masuk, sorotan publik terus menguat, namun tindakan tegas tak kunjung terlihat.
Diamnya aparat bukan lagi sekadar sikap—melainkan pertanyaan besar.
Di tengah kebisuan itu, muncul bisik-bisik yang meresahkan: dugaan adanya keterlibatan oknum dalam pusaran tambang ilegal ini. Jika benar, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka.
Perlu ditegaskan, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39 melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis. Jika ada oknum yang bermain di wilayah ini, maka itu adalah pelanggaran serius yang harus diproses tanpa kompromi.
Sementara itu, di lapangan, rakyat terus menanggung beban. Jalan rusak,
lingkungan terancam, potensi bencana mengintai. Tidak ada pajak yang masuk, tidak ada retribusi untuk daerah—yang ada hanya kerugian yang diwariskan.
“Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa yang terang-terangan melanggar justru dibiarkan?” suara warga menggema, getir.
Tambang ilegal di Libureng hari ini bukan sekadar aktivitas melawan hukum. Ia telah menjelma menjadi simbol—simbol ketika hukum kehilangan taring, dan keadilan terasa semakin jauh.
Publik kini tidak hanya menunggu tindakan. Publik sedang menguji: masihkah hukum berdiri tegak, atau telah benar-benar tunduk pada kepentingan?
Jika hukum terus diam, maka yang akan bersuara bukan lagi hanya rakyat—tetapi juga kerusakan yang tak bisa dihentikan.
(Tim)
Editor:indr

