Medan,Jelajahperkara|Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area, yang dikomandoi Kanit Reskrimnya, Iptu Khairul Fijri Lubis, berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku curanmor berinisial T.N (49) warga Jalan Pukat Banting I, Kampung Banten, Medan Tembung. Ia diduga telah melakukan tindak
pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korbannya bernama, Rafi Aditya Pratama, warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Khairul Fijri Lubis, mengatakan tersangka diringkus setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku, yang berada di Jalan Pukat Banting I, Selasa (7/4/2026) malam.
“Tidak mau buruannya kabur,, tim Tekab kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Usai diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Ainul Yaqin, Jumat (10/4/2026).
Diterangkannya lagi , aksi pencurian itu diduga dilakukan T.N pada Sabtu (14/2/2026). Korban, Rafi Aditya Pratama, saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL untuk membeli barang dagangan di kawasan Pajak Mandala.
Selesai berbelanja ia kembali ke Jalan Mandala By Pass, tepatnya di RM Cahaya Minang dan mengantar barang ke dapur. Korban berniat mengambil telur yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Namun, sontak terkejut, saat keluar, sepeda motornya sudah tidak lagi berada di tempat parkir. Korban kemudian sadar kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban Rafi melaporkannya ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/92/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.
Dari hasil pemeriksaan, TN mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya disebut menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Tembung, tepatnya Simpang Jodoh, seharga Rp4 juta.
“Untuk pelaku L, ia berperan sebagai orang yang mencarikan pembeli dan mendapat bagian Rp500 ribu. Uang hasil penjualan ditransfer ke e-wallet L.
Hasil introgasi, tersangka juga mengaku, untuk uang hasil penjualan sepeda motor curian itu, ia pergunakan untuk membeli sabu, dan bermain judi,” pungkasnya.
H.P.


