Telusuri Stockpile Batubara Majid-Arifin Oknum Polda Jambi

Tanjabbar || Dugaan kuat pelanggaran pidana Undang-Undang No.3 tahun 2020 yang diperbaharui dari nomor 4 tahun 2009 terjadi pada Stockpile batubara milik Majid adik kandung dari oknum kepolisian Polda Jambi mencuat ke publik akibat tidak dapat menunjukan legalitas kuat saat di gudang penyimpanan milik Allo alias Aseng.

Saat di wawancarai awak media,supir angkutan batubara bernama Ansiri menyebutkan “ini batubara milik pak majid bang”.terang Ansiri.

“Pak majid ini adiknya pak Arifin yang dinas di Mapolda Jambi bang,dia koordinator lapangan yang handle muatan serta armada pengangkutan ini”.ungkap Ansiri

Praktek gelap mafia Stockpile batubara ini sudah mengkangkangi Perment ESDM NO.7 tahun 2020

Hasil dikonfirmasi telah mengungkap praktek gelap mafia tambang, diduga pelaku pengangkutan batu bara ilegal ini tujuan akhir penerima gudang(ALLO & ASENG) (stockpile)

Praktek ini sudah berjalan cukup lama Dalam kasus ini, Kami (tim investigasi) sangat berharap pihak kepolisian Kasubdit Tipidter Polda Jambi bersama pihak Polres Tanjung jabung barat serta instansi penegak hukum terkait lainnya agar dapat menindak pihak/ pelaku pengangkutan batu bara ilegal dengan hukum yg berlaku di negara republik INDONESIA. Serta menjerat para pelaku mafia tambang dengan undang-undang pencegahan dan pemberantasan.

“Demi marwah dan kehormatan POLRI ,MASYARAKAT YAKIN DAN PERCAYA KEPOLISIAN DAPAT MENGUNGKAP,MENGUSUT DAN MENINDAK TIDAK TEGAS Pihak atau Armada Majid grouP Yang diduga TERBUKTI bagian dari rantai pasok ilegal atau jasa pengangkutan menuju penampungan/pengolahan ilegal.Hingga mencuat nama oknum Kepolisian di Polda Jambi bernama Arifin”. Tutup Ketua Berantas Provinsi Jambi,Fahmi Hendri

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *