Tindak Lanjut Nyata: Susanti Resmi Laporkan KSP Artha Sukses dan Notaris ke Lembaga Berwenang

SEMARANG, 24 April 2026 – Dugaan praktik menyimpang dan permainan terstruktur yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Sukses Cabang Mijen kini memasuki tahap penanganan resmi. Setelah terungkap fakta-fakta yang merugikan dan mencurigakan dalam pemberitaan sebelumnya, Ibu Susanti, warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, hari ini secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke dua lembaga berwenang di Jawa Tengah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Susanti mengajukan pinjaman yang tercatat sebesar Rp20 juta, namun yang diterima bersih hanya Rp18 juta karena dipotong untuk angsuran awal dan biaya administrasi. Ia telah membayar angsuran sebanyak 27 kali dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900. Namun, pihak koperasi masih meminta pembayaran tambahan sebesar Rp14.923.701 agar sertifikat tanah yang dijadikan jaminan dapat dikembalikan.

Polemik kian memanas setelah ditemukan akta notaris yang menyatakan Susanti hadir dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat pembuat akta tersebut. Padahal dengan tegas ia membantah segala keterangan yang tertera dalam dokumen itu.

“Selain saya tidak pernah ke Kendal apalagi menandatangani dokumen apa pun di hadapan notaris, saya juga tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kredit dari pihak KSP Artha Sukses maupun salinan akta yang dibuat oleh Notaris Retno Tri Yulianti sampai saat ini. Padahal itu adalah hak saya sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian. Bagaimana saya bisa memahami isi perjanjiannya, kalau dokumennya saja tidak pernah diserahkan kepada saya? Ini jelas tidak wajar dan sengaja disembunyikan agar saya tidak tahu isi dan kewajiban apa saja yang dibebankan kepada saya,” tegas Susanti saat memberikan keterangan.

Menurut aturan yang berlaku, setiap pihak yang membuat perjanjian berhak menerima salinan dokumen yang ditandatanganinya sebagai bukti dan pegangan. Penyerahan dokumen ini juga menjadi bagian dari kewajiban pihak koperasi maupun notaris yang membuat akta. Tidak diserahkannya salinan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proses yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan penuh rekayasa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap tersebut, hari ini laporan resmi telah disampaikan:

1. Ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 3A, Semarang. Laporan ini ditujukan untuk memproses dugaan pelanggaran ketentuan perkoperasian, praktik pembiayaan yang memberatkan, penahanan dokumen jaminan secara tidak sah, serta kelalaian dan penyimpangan administrasi yang merugikan nasabah. Tanda terima penyerahan berkas telah diterima oleh petugas yang berwenang.
2. Ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kendal yang beralamat di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Jalan Alun-alun Nomor 1. Dalam laporan ini, Susanti melaporkan Notaris Retno Tri Yulianti, S.H., M.Kn., yang diduga telah membuat akta tanpa kehadiran dan persetujuan pihak yang bersangkutan, serta tidak menyerahkan salinan akta kepada pihak yang berhak menerimanya. Perbuatan ini jelas melanggar kewajiban jabatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas aduan telah diterima secara resmi oleh Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kendal, Panji Dwi Arta, lengkap dengan tanda terima penyerahan dokumen.

Pernyataan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara:

“Langkah yang diambil Ibu Susanti ini adalah bentuk pembelaan hak yang tepat dan menjadi contoh bagi masyarakat lain yang mengalami nasib serupa. Kami menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KSP Artha Sukses jelas menyalahi aturan, karena dasar perhitungan pinjaman harus didasarkan pada jumlah uang yang benar-benar diterima nasabah, bukan jumlah yang dicatat di atas kertas.

Lebih serius lagi, pembuatan akta notaris tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan dan tidak diserahkannya salinan dokumen hukum tersebut adalah pelanggaran hukum yang berat. Akta seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum apa pun dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menagih kewajiban atau menahan dokumen milik nasabah. Pihak koperasi yang tidak menyerahkan salinan perjanjian juga telah melanggar hak nasabah dan prinsip transparansi yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan usaha perkoperasian.

Kami berharap lembaga yang menerima laporan ini segera melakukan pemeriksaan secara objektif, menindak tegas pihak yang bersalah, serta memulihkan hak-hak yang dirugikan. Kami juga akan terus mendampingi proses hukum ini sampai selesai dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Artha Sukses maupun Notaris Retno Tri Yulianti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait seluruh dugaan dan laporan yang disampaikan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank dan penegakan aturan profesi hukum masih harus diperkuat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang ditemui, serta selalu memastikan menerima dan memahami seluruh dokumen perjanjian sebelum menyetujuinya, agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *