TPAS Karangrejo Membutuhkan Sinergi, Bukan Ego Sektoral

Tanggapan Hendra Apriyanes

Pemerhati Kebijakan Publik

 

Metro  —  Persoalan yang terjadi di TPAS Karangrejo seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Permasalahan yang muncul di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan masih lemahnya koordinasi dan sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam menangani satu persoalan yang sama. Kamis, 09/07/2026.

 

Di lokasi pembangunan yang sedang dikerjakan oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU), masih ditemukan material sampah yang terus meluncur dari area di atas sehingga mengganggu aktivitas konstruksi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat produktivitas pekerjaan, memperlambat penyelesaian proyek, bahkan berpengaruh terhadap mutu hasil pekerjaan apabila tidak segera ditangani melalui langkah yang terkoordinasi.

 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan rekanan atau tanggung jawab satu OPD semata. Penanganan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo merupakan satu sistem yang saling berkaitan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tersebut wajib membangun koordinasi yang efektif agar seluruh tahapan pembangunan berjalan selaras dan saling mendukung.

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada asas efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, keterbukaan, kepentingan umum, profesionalitas, dan koordinasi. Seluruh perangkat daerah merupakan satu kesatuan organisasi pemerintahan yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, bukan bekerja secara parsial.

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Amanat tersebut mengandung makna bahwa setiap aktivitas di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk pembangunan infrastruktur pendukung, harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar tujuan pengelolaan lingkungan dapat tercapai secara optimal.

 

Prinsip tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari pengurangan hingga penanganan sampah, termasuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik.

 

Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan mengatur bahwa pembangunan maupun pengoperasian TPA harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan memperhatikan aspek teknis, operasional, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Artinya, ketika pembangunan fisik sedang berlangsung, seluruh aktivitas operasional pengelolaan sampah harus disesuaikan agar tidak menghambat pekerjaan konstruksi.

 

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan identifikasi risiko, membangun komunikasi yang efektif, memperkuat koordinasi, dan melakukan pengendalian terhadap hambatan yang berpotensi menggagalkan pencapaian tujuan organisasi. Hambatan berupa masuknya sampah ke area pembangunan merupakan risiko yang semestinya diantisipasi melalui koordinasi lintas OPD.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kecermatan, kemanfaatan, kepentingan umum, profesionalitas, pelayanan yang baik, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Dalam konteks ini, koordinasi yang cepat dan penyelesaian hambatan lapangan merupakan bagian dari penerapan AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Tidak kalah penting, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 menempatkan peningkatan kualitas lingkungan hidup, penguatan infrastruktur dasar, dan pengelolaan sampah berkelanjutan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah dituntut memperkuat kolaborasi lintas sektor agar target nasional tersebut dapat diwujudkan di daerah.

 

Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan persampahan memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan teknis untuk memastikan aktivitas operasional pengelolaan sampah tidak menghambat pekerjaan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PU. Sebaliknya, Dinas PU bersama rekanan juga memerlukan dukungan penuh agar pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan sesuai target waktu, mutu, dan manfaat.

 

Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya memandang bahwa persoalan ini tidak sepatutnya dijadikan ruang saling menyalahkan. Yang dibutuhkan justru kepemimpinan kolaboratif. Kepala OPD harus hadir membangun komunikasi langsung di lapangan, melakukan evaluasi bersama, menetapkan langkah cepat, dan memastikan seluruh hambatan teknis segera terselesaikan.

 

Keberhasilan penanganan TPA Karangrejo bukan diukur dari selesainya pekerjaan masing-masing OPD, melainkan dari kemampuan Pemerintah Kota Metro menghadirkan tata kelola persampahan yang terpadu, memenuhi standar lingkungan, mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Sinergi bukan sekadar slogan birokrasi. Sinergi adalah ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan. Ketika seluruh perangkat daerah mampu bekerja dalam satu irama, maka pembangunan akan berjalan lebih cepat, penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, kualitas pelayanan publik meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh semakin kuat. Itulah semangat yang semestinya diwujudkan dalam penanganan TPA Karangrejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *