Belawan – Menyikapi informasi yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan pelabuhan, manajemen PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT Prima Daya Sarana (PT PDS) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa tidak terdapat tunggakan gaji maupun hak pekerja yang belum dipenuhi.
“Seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak pekerja telah diselesaikan oleh PT PDS. Tidak ada gaji yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Penjelasan Situasi
Untuk memberikan kejelasan, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:
Berakhirnya Masa Kontrak
Pengakhiran hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga operasional terjadi karena berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Proses tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Para pekerja yang bersangkutan juga telah menandatangani kesepakatan sebagai bentuk persetujuan.
Kompensasi Telah Dibayarkan
PT PDS telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran uang kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen Perusahaan
PT PDS menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta menjaga hubungan kerja yang profesional dan transparan.
Sebagai pengelola terminal peti kemas di Belawan, BNCT dan PT PDS memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan normal dan kondusif.
Dengan penjelasan ini, perusahaan berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Kalau ingin dibuat lebih formal seperti rilis pers resmi perusahaan atau lebih tegas lagi nadanya, bilang saja ya.
Indra/humas


