Usai Tinjau TPA Karangrejo, Hendra Apriyanes: Sampah Kota Metro Jangan Jadi Bom Waktu, Saatnya Semua OPD Bergerak

Metro — Persoalan sampah di Kota Metro tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semata. Usai mengikuti peninjauan ke TPA Karangrejo pada Rabu (1/7/2026), Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi gerakan bersama lintas sektor, sebelum berubah menjadi bom waktu yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan keuangan daerah.

 

Peninjauan yang dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama DLH, Inspektorat, serta unsur teknis lainnya menemukan berbagai persoalan mendasar, mulai dari pengelolaan air lindi, saluran pembuangan, hingga potensi pencemaran lingkungan yang membutuhkan penanganan cepat.

 

Menurut Hendra, langkah pemerintah turun langsung ke lapangan patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan menghadapi persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini masih sebatas penanganan darurat dan belum menyentuh akar persoalan tata kelola sampah secara menyeluruh.

“Kita tidak boleh puas hanya karena persoalan hari ini berhasil diredam. Yang dibutuhkan Kota Metro adalah sistem pengelolaan sampah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Jika hanya bersifat reaktif, kita sebenarnya hanya sedang menunda datangnya persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

 

Hendra memahami kondisi fiskal Pemerintah Kota Metro yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran. Meski demikian, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyusunan kebijakan strategis dan pembangunan sistem pengelolaan sampah yang kuat.

 

Ia menilai konsep teknis yang selama ini disusun oleh DLH layak mendapat perhatian serius karena lahir dari pengalaman dan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah, katanya, harus berani memperkuat regulasi, menyusun tahapan kerja yang realistis, serta membangun kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Hendra menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Jangan lagi ada anggapan bahwa sampah hanya urusan DLH. Semua OPD harus terlibat sesuai tugasnya, mulai dari PUTR, Bappeda, Dinas Kesehatan, Inspektorat, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Tanpa kolaborasi, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

 

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Metro memperkuat implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah agar pembagian tugas, sistem pengawasan, serta partisipasi masyarakat memiliki arah yang jelas.

 

Menurut Hendra, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan mengangkut sampah ke TPA. Perubahan pola pikir masyarakat, budaya memilah sampah sejak dari rumah, pengurangan timbulan sampah, serta edukasi berkelanjutan merupakan fondasi utama membangun kota yang bersih dan sehat.

“Persoalan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan peradaban sebuah kota. Kepemimpinan hari ini harus mampu meninggalkan sistem yang baik, bukan mewariskan persoalan lingkungan kepada generasi berikutnya,” katanya.

 

Hendra berharap peninjauan TPA Karangrejo menjadi titik balik lahirnya komitmen bersama untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

“Jika momentum ini tidak dijaga, kita hanya sedang menunggu bom waktu lingkungan meledak. Tetapi jika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama mulai sekarang, Kota Metro memiliki peluang besar menjadi contoh daerah dengan tata kelola sampah yang baik di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *