Bojonegoro~Aroma busuk dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro kian menyengat. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian, disertai dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman serius bagi integritas institusi pemasyarakatan.
Tak berhenti di situ, oknum berinisial W juga disebut-sebut terlibat dalam praktik penjualan pipet—alat bantu hisap narkotika—yang diduga memperlancar penyalahgunaan barang haram di balik jeruji. Dugaan ini memperlihatkan kemungkinan adanya ekosistem terorganisir yang membuat lapas bukan lagi tempat pembinaan, melainkan ruang nyaman bagi peredaran gelap.
Beberapa warga binaan turut disebut dalam informasi tersebut, antara lain Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Namun seluruh informasi ini tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari aparat berwenang agar tidak menjadi sekadar isu tanpa dasar.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, melontarkan ultimatum keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Ia mendesak inspeksi mendadak segera dilakukan dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik dalam waktu tiga hari.
“Jika tidak ada langkah konkret, maka publik patut menduga adanya pembiaran sistemik. Jangan sampai lapas berubah fungsi menjadi pusat kendali narkoba dari dalam sel,” tegasnya.
Menurut Baihaki, apabila investigasi menemukan kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas maupun Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur. Publik kini menanti: apakah dugaan ini akan dibongkar secara transparan, atau justru tenggelam di balik tembok tinggi dan jeruji besi?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Jika benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama lembaga, tetapi juga wibawa negara di hadapan hukum.
Tim
Editor:indra

