Malang – Andar Situmorang Pemilik sah objek tanah tempat berdirinya Rumah Sakit Wikarta Mandala, Pujon, Kabupaten Malang, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menutup operasional rumah sakit yang diduga beroperasi tanpa izin serta menahan pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan, Minggu (17/5/26).
Dalam keterangan tertulisnya, pemilik lahan menyatakan bahwa pihak yang saat ini mengelola rumah sakit, yakni Ratna Priyanti dan Soekarjo, bukan pemilik maupun ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
“Ratna Priyanti bukanlah anak kandung almarhum Dr. Soeyono. Oleh karena itu, ia bukan ahli waris dan tidak memiliki kapasitas hukum apa pun atas tanah dan bangunan tersebut. Demikian juga Soekarjo, ia bukan siapa-siapa dalam kepemilikan objek tanah Rumah Sakit Wikarta Mandala,” tegas pemilik lahan.
Andar Situmorang selaku Pemilik lahan mengklaim telah membeli objek tersebut secara resmi langsung dari Dr. Soeyono. Transaksi dan peralihan hak atas tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia kini telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah dan praktik rumah sakit ilegal tanpa izin ke Polres Batu, Polda Jawa Timur.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM
Menurut laporan, Rumah Sakit Wikarta Mandala diduga:
1. Menerima pasien rawat inap tanpa memiliki izin operasional* dari Kementerian Kesehatan.
2. Menjalankan layanan rawat inap tanpa dokter ahli yang bertanggung jawab.
3. Memungut pembayaran dari pasien untuk layanan yang tidak memiliki dasar hukum.
4. Beroperasi di atas tanah milik pihak lain tanpa izin pemilik sah.
“Ini pelanggaran HAM. Masyarakat menerima pelayanan medis, membayar uang, tapi tidak ada kepastian izin dan standar dokter. Ini membahayakan keselamatan publik,” ujar pemilik lahan.
Desakan ke Pemerintah dan Aparat
Andar Situmorang menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada:
– Menteri Kesehatan RI, meminta pencabutan izin dan penutupan operasional.
– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, meminta perintah kepada Bupati Malang untuk menutup dan mengosongkan bangunan.
– Kapolres Batu dan Kapolda Jawa Timur, meminta penahanan terhadap tersangka Ratna Priyanti dan Soekarjo yang saat ini perkaranya ditangani Polres Batu.
Ia juga menduga adanya praktik kolusi antara pengelola rumah sakit dengan oknum di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten melalui pemberian uang agar operasional tetap berjalan.
“Ratna Priyanti tidak berhak memberikan kuasa kepada pengacara mana pun karena ia tidak memiliki kapasitas hukum. Semua tindakan hukum yang dilakukan atas namanya cacat formil,” lanjutnya.
Tuntutan
1. Penutupan dan penyegelan segera Rumah Sakit Wikarta Mandala karena tidak memiliki izin.
2. Pencabutan seluruh izin yang diduga diterbitkan secara melawan hukum.
3. Pengosongan bangunan dari aktivitas pelayanan kesehatan ilegal.
4. Penahanan Ratna Priyanti dan Soekarjo sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah dan praktik rumah sakit tanpa izin.
5. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kolusi pejabat daerah yang memuluskan operasional rumah sakit tersebut.
Andar Situmorang menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Polres Batu dan meminta masyarakat waspada terhadap pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan.
Hingga berita ini di turunkan Seokarjo dan Ratna Priyanti Belum Berhasil di konfirmasi.
(Red)

