Diduga Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan Izinkan Praktik Bisnis Judi Tembak Ikan di Wilayah Kerjanya

Muaro Jambi,Jelajahperkara| Pasalnya masih tetap beroperasi kegiatan perjudian tembak ikan diwilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Hal ini dikarenakan Kapolres Muaro Jambi tidak tegas memberantas perjudian tembak ikan di Muaro Jambi tersebut.

Meskipun dikonfirmasi secara berulang-ulang terkait perjudian tembak ikan tersebut, AKBP Heri Supriawan selaku Kapolres Muaro Jambi tidak memberantas perjudian tembak ikan tersebut, seakan-akan mendukung perjudian tembak ikan tersebut.

Sebelumnya tanggal 14 Mei 2026 awalnya dipantau bahwa beroperasi kegiatan perjudian tembak ikan diwilayah tugas tanggungjawab Kepolisian Polres Muaro Jambi tersebut.

Sejatinya kepolisian Polres Muaro Jambi bertindak tegas terhadap segala hal perbuatan yang melanggar UU supaya masyarakat menaati hukum sebagaimana adalah UU di NKRI ini yang dilatarbelakangi oleh sanksi tegas dari negara membuat masyarakat di NKRI ini takut melanggar hukum.

Namun sesuai informasi yang di dapat bahwa masyarakat tidak takut lagi dengan aksi kepolisian menjalankan UU karena lemah nya penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi.

Buktinya berdasarkan pantauan wartawan dan masyarakat bahwa beroperasi perjudian jenis tembak ikan diwilayahnya hukum Kepolisian Polres Muaro Jambi.

Hadirnya operasi bisnis perjudian tembak ikan di Kabupaten Muaro Jambi secara terang-terangan di permukiman masyarakat adalah bentuk ancaman di masa yang akan datang bagi masyarakat yang turut serta bermain judi tembak ikan tersebut.

Hanya saja keresahan yang terjadi di tengah tengah masyarakat tidak terdengar oleh masyarakat luas sehingga tidak ada yang mendengar isi hati masyarakat dan seharusnya dengan Kepolisian Polres Muaro Jambi yang hanya tegas jujur saja sudah cukup mengurangi keresahan terhadap insan-insan yang ada Negeri tempat Pengabdian Kepolisian Polres Jambi tersebut.

Aturan dasar tegas dari Kepolisian selaku negara adalah menjalankan tugas kepolisian Karna Perjudian tembak ikan melanggar UU no 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dikonfirmasi selama ini telah mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan terkait marak perjudian tembak ikan di Muaro Jambi masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Masyarakat di Muaro Jambi bermohon kepada Kapolres Muaro Jambi supaya memberantas tuntas perjudian tembak ikan sampai ke akar-akarnya.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *