Keterangan foto konfirmasi ke Kasat Narkoba.
Sergai,jelajahperkara| Meski sudah dikonfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi soal maraknya narkoba di Desa Kampung Pon-Sergai masuk wilayah tugas Penegakan Hukum Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai akan tetapi masih tidak ada tindakan tegas dari Sat Narkoba Polres Sergai membersihkan peredaran narkoba di Kampung Pon Sergai tersebut.
Selama ini sudah dilaporkan nama bandar narkoba sabu di Kampung Pon kepada Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, nama bandar narkoba tersebut adalah Pingki Marbun,Ari Sibarani,Leo Marbun dan Budi Lubis.
Respon Kasat Narkoba soal konfirmasi maraknya narkoba diwilayah hukum Sat Narkoba Polres Sergai sudah direspon, ” trima kasih info” katanya. namun masih tetap beroperasi Peredaran Narkoba sampai detik ini Rabu 18 Februari 2026 sesuai pantauan media online jelajahperkara.
Masyarakat di Desa Kampung Pon-Sergai merasa resah dengan hadirnya narkoba di kampung tempat tinggal mereka karna narkoba adalah kegiatan bisnis menjadi ancaman bagi perekonomian masyarakat dan ancaman gangguan kesehatan fisik dan mental bagi penggunanya.
Pasal narkoba di Indonesia diatur utamanya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini membedakan sanksi berdasarkan peran pelaku (pemakai, kurir, pengedar) dan golongan narkotika.
Diharuskan Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi memberantas peredaran narkoba di Sergai masuk wilayah hukum Sat Narkoba Polres Sergai sebagai pengabdian kepada NKRI dan pertanggungjawabannya kepada NKRI.
Media online jelajahperkara.







