Diduga Rampas Lahan Warisan 296 Hektare, Ahli Waris Isar E. Tihang Minta Kejati Kalteng Turun Tangan

Kapuas, Kalimantan Tengah — Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Tumbang Puroh. Dihel sebagai ahli waris almarhum Isar E. Tihang secara resmi menyatakan keberatan keras atas dugaan pengambilalihan tanah warisan mereka seluas 296 hektare yang terletak di Sei Harango atau Blok A.

Ahli waris menuding Ketua Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu, Edu (warga Desa Sei Hanyo), bersama Ketua Kelompok Keluarga Bersatu, Odak (warga Desa Tumbang Puroh), diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Tumbang Puroh dan Ketua RT 01, telah mengambil dan menguasai lahan milik ahli waris tanpa persetujuan dan tanpa musyawarah.

“Tidak mungkin kelompok tani dan koperasi bisa terbentuk dan beroperasi jika tidak ada dukungan dari pemerintah desa setempat,” tegas perwakilan ahli waris Isar E.

Dihel kepada media.
Lebih jauh dijelaskan, lahan tersebut sejak tahun 2009 telah digarap oleh PT Susantri Permai, dan berdasarkan hasil verifikasi serta pengukuran tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, luas lahan mencapai 296 hektare. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada pihak ahli waris oleh perusahaan tersebut.

Ironisnya, menurut ahli waris, tanpa pemberitahuan, tanpa rapat, dan tanpa musyawarah, Ketua Koperasi dan Ketua Kelompok justru memasang plang kepemilikan koperasi dan kelompok tani di atas lahan warisan Isar E. Tihang, yang memicu kemarahan dan kekecewaan keluarga serta masyarakat sekitar.

Media Jelajahperkara Kalimantan Tengah telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Ketua RT Desa Tumbang Puroh. Dalam keterangannya, Ketua RT menyatakan bahwa masyarakat yang keberatan atas pembentukan kelompok tani maupun kerja sama dengan koperasi dipersilakan melapor ke aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke pihak berwajib, biar semua terbongkar, mulai dari awal penerimaan plasma Desa Tumbang Puroh,” ujar Ketua RT kepada awak media jelajahperkara2.com Kalteng.

Pernyataan tersebut justru memperkuat sikap ahli waris. Mereka secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebutkan, karena diduga telah mengambil dan menguasai tanah warisan secara melawan hukum.

Tak hanya itu, masyarakat Desa Tumbang Puroh juga mendesak Kejati Kalteng agar mengusut penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023, 2024, dan 2025, guna memastikan transparansi serta kejelasan ke mana anggaran tersebut digunakan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius penegakan hukum Agraria, transparansi pemerintahan desa, serta perlindungan hak ahli waris di wilayah Kalimantan Tengah.

(Hartoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *