JelajahPerkara.com/Bitung,— Kasus dugaan praktik penyelundupan material tambang jenis batu hitam di Kota Bitung kembali mengemuka dan mengundang kecaman dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Dugaan ini mengindikasikan adanya skema terorganisir, sistematis, serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang beroperasi secara tertutup. Selasa 3 Maret 2026
Berdasarkan informasi dari sumber lapangan, material batu hitam tersebut diduga berasal dari wilayah Gorontalo. Dari pelabuhan, material tersebut diangkut ke Kota Bitung menggunakan mobil kontainer bernomor TEGU 3098242261 dengan sopir bernama Firman. Biaya angkutan yang dibayar mencapai Rp6 juta per perjalanan.
Fakta mencurigakan muncul setelah muatan tiba di kawasan Terminal Peti Kemas (Temas) Cabang Bitung pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Alih-alih langsung dikirim ke tujuan akhir yang tercantum dalam dokumen resmi, material batu hitam tersebut secara diam-diam berpindah ke kontainer berbeda bernomor TEGU 2974679 pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WITA di dalam area pelabuhan.
Pergantian kontainer yang dilakukan di area terbatas Pelabuhan Temas ini diduga kuat sebagai bagian dari modus penyamaran untuk menghapus jejak muatan ilegal sebelum keberangkatan keluar daerah. Dokumen pengiriman pun dipalsukan, menyebut muatan tersebut sebagai sembako, padahal faktanya material batu hitam yang diangkut merupakan bahan tambang ilegal yang dikhususkan untuk dikirim ke Surabaya.
Respons aparat pun dinilai lambat dan tidak tegas. Saat media mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian, Direskrimsus Polda Sulawesi Utara, Winardi Prabowo, mengarahkan agar masalah ini langsung ditangani oleh Polres Bitung. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai bungkam tanpa memberikan tanggapan resmi. Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama yang berjanji akan melakukan pengecekan juga belum menunjukkan langkah nyata.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap praktik ilegal yang diduga melibatkan sejumlah aktor di dalam lingkungan pelabuhan serta pihak internal PT. Temas Line Cabang Bitung. Sistem pengawasan yang seharusnya ketat ternyata sedang ditembusi oleh jaringan mafia tambang yang mengedarkan bahan ilegal secara sistematis.
Ketua Umum LSM GardaTimur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa sikap diam aparat menunjukkan adanya kongkalikong dan memicu kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang mencoba melindungi pelaku industri tambang ilegal ini.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah ke arah persekongkolan. Kasat Reskrim dan Kapolres diduga sengaja mengulur waktu agar praktik pengeluaran barang ilegal ini berjalan dengan mulus tanpa hambatan hukum,” tegas Fikri. Ia mendesak agar proses pemeriksaan terhadap AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama diperketat dan segera mengambil langkah tegas.
Lebih jauh, Fikri meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Lagi untuk segera mencopot Kapolres Bitung AKBP Albert Zai yang dianggap gagal menjalankan perintah penindakan dan justru membiarkan praktik ilegal berlangsung di wilayah hukumnya.
“Kalau sampai hari ini tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas mafia tambang dan penyelundupan bahan tambang secara ilegal di Sulawesi Utara,” tegasnya.
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara akibat pajak dan potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga merupakan indikator serius apakah aparat penegak hukum di wilayah ini mampu bertindak tegas melawan mafia yang bermain di belakang layar pelabuhan strategis.
Publik menuntut transparansi dari aparat terkait dan keadilan yang hakiki. Jangan sampai keberadaan jaringan ilegal ini terus dibiarkan, yang berujung pada peningkatan praktik peredaran bahan tambang bermasalah dan ancaman gangguan keamanan serta kerusakan lingkungan.


