Dugaan Penyelundupan Batu Hitam Ilegal di Bitung Semakin Menguat, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Dinilai Tutup Mata

JelajahPerkara.com/Bitung, — Kasus dugaan praktik penyelundupan material tambang ilegal jenis batu hitam yang beroperasi di kawasan pelabuhan Bitung kembali menjadi perhatian masyarakat dan kalangan aktivis lingkungan. Skema pengiriman yang diduga tersusun rapi dan manipulasi dokumen, dipotensi melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur logistik resmi, menunjukkan tingkat keberanian pelaku dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu. Sabtu 7 Maret 2026.

Berdasarkan informasi dari lapangan, batu hitam tersebut berasal dari wilayah Suwawa, Gorontalo. Diangkut menuju Bitung menggunakan mobil kontainer bernomor TEGU 3098242261 dan kendaraan berpelat DB 8137 AK, dengan biaya angkut mencapai Rp6 juta sekali jalan.

Setibanya di pelabuhan Bitung, muatan tidak langsung diberangkatkan keluar daerah. Melainkan dipindahkan secara diam-diam ke kontainer berbeda bernomor TEGU 2974679 di kawasan Terminal Peti Kemas (Temas) Bitung. Pergantian kontainer ini sendiri diduga cara untuk menghilangkan jejak asal muatan sebelum dikirim ke Surabaya.

Namun, yang memunculkan kecurigaan lebih jauh, isi kontainer justru dilaporkan berbeda dengan dokumen pengiriman resmi. Dalam dokumen, muatan tersebut tercatat sebagai bahan sembako. Praktik ini diduga sebagai upaya pemalsuan dokumen logistik untuk mengelabui pihak pengawas pelabuhan dan aparat penegak hukum.

Lebih ironis lagi, sumber di lapangan mengungkapkan adanya keterlibatan pengurus petikemas bernama Anwar, yang diduga mengetahui sekaligus memanipulasi proses perpindahan dan dokumen muatan di kawasan pelabuhan. Aktivitas dari lapangan pun dikendalikan oleh Yudi Samual, disebut sebagai pengatur lapangan yang mengontrol jalannya distribusi dan mengantisipasi perhatian dari pihak eksternal, termasuk aparat dan media.

Respons aparat pun dianggap minim dan tertutup. Meski laporan lengkap disampaikan, termasuk nomor kontainer dan identitas pengendali, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian dan aparat terkait. Keberlangsungan aktivitas ini seolah dibiarkan berjalan, bahkan berpotensi menjadi bagian dari jaringan mafia tambang yang beroperasi secara terbuka.

Hingga hari ini, Sabtu, 07 Maret 2026, kapal pengangkut yang diduga digunakan untuk mengangkut kontainer tersebut dilaporkan kembali bersandar di pelabuhan Bitung untuk memuat muatan dari kawasan Temas. Jika langkah penindakan tidak diambil segera, dugaan penyelundupan ini terus berlangsung, menimbulkan keprihatinan luas dan ancaman serius terhadap keberlangsungan pengawasan bahan tambang di wilayah.

Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa lambannya respons aparat memperlihatkan lemahnya kewibawaan hukum di lapangan. “Informasi lengkap sudah disampaikan, termasuk nomor kontainer dan proses pengiriman, tetapi tidak ada tindakan nyata selama lima hari. Ini memperlihatkan aparat kehilangan keberanian dan taring dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, Pelabuhan Bitung bisa jadi berubah menjadi jalur distribusi tambang ilegal lintas provinsi yang tidak tersentuh hukum. Padahal, secara hukum, pengangkutan mineral tanpa izin dan pemalsuan dokumen pengiriman merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas.

LSM GTI pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak langsung seluruh pihak yang terlibat. “Jika tidak, mafia tambang akan semakin leluasa, dan negara akan kehilangan potensi pendapatan serta menghadapi kerusakan lingkungan yang serius,” tegas pernyataan resmi lembaga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *