FRIC Beri Apresiasi kepada Kortastipidkor Polri, Harap Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Berjalan Transparan Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Jakarta – Langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi sorotan luas publik. Kasus yang menyita perhatian nasional ini dinilai menjadi ujian besar bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang bersih, objektif, dan bebas dari intervensi.

Di bawah komando Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kortastipidkor Polri disebut telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang kemudian diikuti dengan pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme dan kesepakatan antarlembaga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Atas langkah tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme Kortastipidkor Polri. Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa sikap organisasi yang dipimpinnya lahir dari kepedulian terhadap pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Karena itu, setiap proses harus berjalan secara objektif, terbuka, dan bebas dari segala bentuk kepentingan,” ujar H. Dian Surahman.

Menurutnya, penanganan dugaan korupsi dan TPPU tersebut akan lebih baik apabila dilakukan secara independen sehingga tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan adanya konflik kepentingan atau istilah yang sering disampaikan masyarakat, yakni ‘jeruk makan jeruk’. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum benar-benar objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” tegasnya.

H. Dian juga menilai Polri memiliki kemampuan, kewenangan, dan sumber daya yang memadai untuk menangani perkara-perkara besar, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan kepada masyarakat.

FRIC berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga integritas, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menerapkan prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Lebih lanjut, FRIC mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari narasi, tetapi dari keberanian aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara jujur, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika hukum berdiri tegak tanpa intervensi, di situlah rakyat akan kembali percaya bahwa keadilan benar-benar hadir untuk semua,” tutup H. Dian Surahman.

H3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *