Medan,jelajahperkara|Di alias To dan Kris alias Tian dua dua orang komplotan pelaku pencurian toko ponsel Promo Cell di Pancur Batu yang melaporkan korbannya ke Polisi dikabarkan tidak terima dengan vonis majelis hakim PengadilanNegeri Lubuk Pakam dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, isu kedua maling yang sangat meresahkan masyarakat mengajukan banding tersebut pun beredar luas di khalangan Masyarakat Pancur Batu dan Sumatera Utara.
Kedua pelaku pencurian tersebut merasa hebat dengan mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis 2,6 tahun. Bahkan beredar isu bahwa kedua maling tersebut sempat menghembuskan angin surga di khalangan napi bahwa dirinya akan bebas murni karena tidak terbukti melakukan pencurian.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kedua maling tersebut terbukti bersalah melakukan pencurian puluhan handphone dan barang barang lainya. Bahkan salah satu dari maling tersebut Di alias To sempat ingin membunuh korban nya saat melakukan penangkapan terhadap dirinya di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan, bahkan maling yang berinisial Kris alias Tian tersebut saat dilakukan penangkapan ditemukan sedang kondisi diduga telanjang dengan seorang perempuan yang masi dibawah umur yang berstatus pelajar SMK di Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kedua maling yang sangat meresahkan masyarakt Sumatera Utara ini sempat di tuntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum namun anehnya Majelis Hakim malahan memberikan diskon berupa keringanan pemotongan hukuman menjadi 2,6 tahun kepada kedua pelaku tersebut.
Anehnya lagi,diskon serta keringan yang diberikan Majelis Hakim pun dikabarkan tidak diterima kedua maling tersebut pun, diduga merasa hebat dan perkasa kedua maling tersebut pun dikabarkan sedang melakukan perlawanan atas vonis 2,6 tahun yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Lubuk Pakam di Pancur Batu.
Kedua maling tersebut pun dikabarkan mengajukan perlawan melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan (PT), namun beredar isu liar bahwa kedua pengajuan banding dari pelaku pencurian tersebut pun tidak serta merta kemauannya sendiri, dimana beredar kabar bahwa kedua maling tersebut mengajukan banding atas iming iming seorang oknum yang menyuruhnya melaporkan korbannya ke Polisi.
Dimana kabar beredar bahwa ada seorang oknum petugas yang menyuruh keluarganya untuk melaporkan korban dan keluarganya yang menangkapnya ke Polisi atas tuduhan melakukan pengeroyokan, rekayasa dan iming iming sidang bebas pun dilakukan oleh oknum mulai dari pembuatan mata memar sampai melakukan pemeriksaan kerumah sakit dibiayai oleh oknum tersebut.
Sebut saja Ladutsing alias Belanda Hitam, seorang warga Sumatera Utara yang mengetahui hal tersebut mengaku heran kenapa saat ini pelaku pencurian banyak melaporkan korbannya ke Polisi salah satunya kedua pelaku pencurian ini.
“Saya rasa kedua pelaku pencurian tersebut termakan iming iming oknum itu untuk sidang bebas dan menyuruhnya melaporkan korbannya yang merupakan musuh dari oknum tersebut. anehnya JPU menuntut 4 tahun namun disunat hakim menjadi 2,6 tahun. mungkin oknum itu hanya memanfaatkan kedua pelaku ini agar dapat menjerat korbannya. Kami masyarakat Sumatara Utara meminta Pengadilan Tinggi agar memperberat hukuman pelaku pencurian itu, kami akan datangi Pengadilan Tinggi meminta agar kedua maling tersebut di jatuhi hukuman lebih berat dari sebelumnya, belakangan ini saya lihat pula kedua maling itu dan Ibu kandungnya memberikan klarifikasi tentang dirinya yang katanya dianiaya, saya tidak yakin dan percaya kalau dia dianiaya. Pengakuan maling itu bersama di video itu sangat memalukan cuma kurasa mereka sudah tidak ada urat malunya makanya dia membuat video itu dari Lapas Pancur Batu, bagaimana pula seorang maling bisa meminta keadilan,” pungkasnya (***)


