SINGKAWANG – Praktik perjudian jenis mesin Ketangkasan dan Dadu Liong Fu di Kota Singkawang hingga hari ini masih beroperasi bebas 24 jam. Padahal laporan keresahan masyarakat sudah dikirim hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, namun tak digubris, Minggu (5/7/26).
Warga menyebut jumlah titik justru bertambah. Dampaknya langsung menghantam sosial, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda.
“Kami sudah capek bersuara. Ini sangat meresahkan. Mohon jujur Pak Kapolda Kalbar dan Pak Kapolres Singkawang,” tegas perwakilan warga.
DAFTAR 15 TITIK JUDI KETANGKASAN AKTIF 24 JAM
1. 99 Jl. Padang Pasir
2. 41 Jl. Pelita
3. 45 Jl. Pelita – Samping Kridasana
4. 2 Jl. Kridasana – Depan GG Karya
5. 88 Jl. Tani – Samping Fany Kost, Depan Pondok Aliong
6. 150 Jl. Tani – Depan PT Sumber Protein Lestari
7. 127 Jl. Dwi Warna
8. 39 Jl. Ahmad Yani
9. 24 Jl. BLKI
10. Dan di lokasi lainnya
Selanjutnya di Jl. Dwi Tunggal Judi Dadu Liong fu aktif 24 jam diduga milik “Anyi” dan diduga di-backup oknum Brigif Singkawang.
Warga secara tegas juga meminta Kapolda Kalbar baru, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar untuk tidak tebang pilih dan segera mengungkap aktivitas tersebut.
“Jika ke Kapolri saja tidak mendengar keresahan masyarakat, lalu kemana lagi kami harus mengadu? Padahal ini jelas melanggar dan meresahkan. Presiden Prabowo tolong tindakan tegas mereka-mereka ini,” ujar warga dengan nada kecewa.
Desakan juga diarahkan ke Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto dan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
Media JelajahPerkara menyatakan sudah mengirim laporan ke Kapolri dan petinggi Polri. “Tapi responsnya hanya isapan jempol,” ujarnya.
Keresahan bertambah karena Kasi Humas Polres Singkawang Hidayatno disebut enggan komentar dan sempat blokir wartawan.

Muncul tudingan “kongkalikong”.
“Kalaupun ditindak paling sebentar lalu buka lagi. Sepertinya sudah di-setting. Yang diamankan cuma kotaknya saja,” kata warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kalbar dan Kapolres Singkawang belum memberikan respons.
Media JelajahPerkara berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan hukum.
Perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Tim)

