Sejumlah Wartawan Soroti Kinerja Humas Polres Asahan, Harap Evaluasi untuk Perbaikan Komunikasi

ASAHAN //Jelajahperkara2.Com,

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam unit peliputan di Polda Sumatera Utara menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja bidang Humas Polres Asahan. Mereka menilai komunikasi dan pelayanan informasi kepada media belum berjalan optimal.

Keluhan ini disampaikan oleh tujuh wartawan dari berbagai media, di antaranya Media Siber Nusantara ID, Goosela, Transpublik, Metrorakyat, Nagapos, Anginbeliung, dan Galaxy Monitor ID, yang melakukan peliputan langsung di wilayah Kabupaten Asahan.

Perwakilan tim, Joe Sidjabat, menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberitakan berbagai kegiatan dan capaian Polres Asahan secara profesional. Namun, ia mengaku mengalami kendala saat mencoba melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.

“Kami tetap mempublikasikan kegiatan positif Polres. Namun ketika saya menghubungi Kapolres Asahan, beliau mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Humas. Sayangnya, saat kami mencoba menemui Humas, justru sulit untuk mendapatkan respons yang jelas,” ujarnya.

 

 

Selain itu, wartawan juga menyoroti sikap pelayanan yang dinilai kurang terbuka terhadap awak media yang datang dari luar daerah.
Dalam hal ini, nama Herli Daryanti Damanik disebut oleh wartawan sebagai pihak yang perlu meningkatkan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada media.

Sejumlah wartawan juga mengaku mendapat informasi adanya kesan perlakuan berbeda terhadap media tertentu. Namun demikian, hal ini masih sebatas persepsi di lapangan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Wartawan lainnya, Arthur Pasaribu, berharap adanya evaluasi internal guna memperbaiki hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers.

“Kami mengapresiasi Kapolres Asahan yang selama ini dinilai terbuka terhadap wartawan. Namun kami berharap hubungan baik ini juga diikuti oleh jajaran Humas, agar komunikasi bisa berjalan lebih harmonis,” ujarnya.

Di sisi lain, awak media juga menyoroti temuan di lapangan terkait dugaan pemanfaatan fasilitas rumah dinas Polres Asahan untuk kegiatan usaha penjualan alat tulis kantor (ATK) dan jasa fotokopi. Temuan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Penggunaan rumah dinas untuk koperasi usaha secara garis besar menyalahi peraturan perundang-undangan jika tidak memiliki izin khusus atau mengubah fungsi hunian secara permanen.

Rumah dinas adalah fasilitas negara yang peruntukannya khusus untuk tempat tinggal pegawai/pejabat aktif dan bukan untuk tempat usaha.

Berikut adalah poin-poin hukum yang perlu diperhatikan:

Penyalahgunaan Fungsi Rumah dinas wajib digunakan sesuai fungsinya (tempat tinggal)

Pengubahan menjadi tempat usaha, termasuk koperasi, melanggar prinsip pemanfaatan rumah dinas, kecuali ada izin eksplisit untuk pemanfaatan terbatas yang tidak mengganggu fungsi hunian.

Status Hak Milik: Rumah dinas berstatus Rumah Negara Golongan I, II, atau III. Koperasi (sebagai badan hukum) tidak dapat memiliki tanah rumah dinas dengan status hak milik (PP No. 38 Tahun 1963).

Sanksi Pidana Koperasi: Jika koperasi yang beroperasi di rumah dinas tersebut mengelola usaha simpan pinjam tanpa izin, pengurus koperasi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, terutama jika menghimpun dana dari luar anggota.

Tanggung Jawab Pengurus: Jika tindakan penggunaan rumah dinas untuk koperasi menimbulkan kerugian negara atau menyalahi aturan tata kelola, pengurus koperasi dapat dituntut secara hukum (UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Asahan, khususnya bidang Humas, belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah hal yang disampaikan oleh wartawan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Asahan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *