Senyerang || Aroma perjudian diduga kembali tumbuh bebas di tengah keramaian pasar malam Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat. Di balik lampu hiburan rakyat dan hiruk-pikuk permainan anak, terselip praktik yang disebut masyarakat sebagai perjudian terselubung berkedok permainan bola gelinding, bowling, hingga lempar gelang.
Sorotan keras datang dari Ketua LSM Berantas Jambi, Fahmi Hendri. Ia menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar permainan hiburan biasa, melainkan modus lama perjudian yang dikemas rapi agar seolah legal di mata publik.
“Kapolri sudah jelas mengeluarkan perintah tegas melalui telegram ST/2122/X/RES/1.24/2021 agar seluruh bentuk perjudian diberantas tanpa celah. Tapi kenapa di Senyerang praktik seperti ini masih bisa beroperasi terang-terangan?” tegas Fahmi, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, permainan bola gelinding, bowling, hingga lempar gelang yang menjanjikan hadiah rokok atau barang tertentu patut diduga sebagai bentuk judi terselubung. Sebab, pemain diwajibkan menyetor uang untuk bermain, sementara hadiah yang didapat dapat kembali ditukar menjadi uang tunai.
“Ini bukan lagi murni hiburan rakyat. Ada transaksi untung rugi di sana. Ada uang masyarakat yang terus diputar demi keuntungan pihak penyelenggara. Ironisnya, praktik seperti ini justru tumbuh di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” ungkapnya.
Fahmi menilai keberadaan arena permainan tersebut telah merusak tatanan sosial dan memberi contoh buruk bagi generasi muda. Ia khawatir pasar malam yang seharusnya menjadi ruang hiburan keluarga dan promosi UMKM justru berubah menjadi ladang bisnis para mafia judi berkedok permainan rakyat.
“Jangan sampai hukum kalah oleh mafia judi. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Karena ketika praktik seperti ini dibiarkan hidup, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” katanya tajam.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas perjudian terselubung yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kalau memang negara serius memberantas judi, maka jangan beri ruang sedikit pun. Kepolisian tidak boleh tunduk, tidak boleh kalah, apalagi terkesan diam terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil,” tutup Fahmi.
Fahmi

