Medan – 22 Mei 2026 |Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan ini bertujuan memantau langsung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku awal tahun ini.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi Komisi III terhadap pemberlakuan serta penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan institusi penegak hukum Sumatera Utara. Fokus utama adalah mengidentifikasi tantangan dan hambatan di lapangan agar tujuan positif dari reformasi hukum pidana dapat tercapai demi kepentingan masyarakat.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR-RI
Rombongan Komisi III DPR-RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Dr. A. Sahroni. Turut hadir anggota Komisi III lainnya, yakni Dr. Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs. Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi, SH, Abdullah, http://S.Sy, Benny Utama, SH., MM, Martin Tumbelaka, Drs. Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, SH., MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.
Kehadiran rombongan disambut oleh jajaran penegak hukum di Sumatera Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH beserta para Pejabat Utama Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F beserta Pejabat Utama Polda Sumut, dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho. Selain itu, turut hadir para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, serta seluruh Kepala BNN Kota dan Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara.
Pastikan Implementasi Berjalan di Lapangan Ketua Tim rombongan, Dr. A. Sahroni, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan spesifik kunjungan ini adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP baru telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara. Menurutnya, perlu dilakukan inventarisasi secara langsung terkait tantangan dan hambatan yang muncul dalam proses pemberlakuan kedua regulasi tersebut.
“Hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tujuan positif penerapan KUHP dan KUHAP baru demi kepentingan hukum di masyarakat,” ujarnya saat diskusi berlangsung.
Kajati Sumut: Momentum Sampaikan Masukan Langsung
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas kunjungan Komisi III DPR-RI ke Kejati Sumut. Ia menyebut kunjungan ini sebagai momen penting bagi jajaran Kejati Sumut untuk menyampaikan saran dan masukan secara langsung terkait kondisi dan situasi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“Ini juga menjadi kesempatan kami menunjukkan kondisi riil di lingkungan Kejati Sumatera Utara yang sangat penting sebagai masukan bagi kepentingan institusi Kejati Sumut sebagai lembaga penegak hukum,” kata Muhibuddin dalam sambutannya.
Diharapkan Percepat Regulasi Turunan
Kunjungan Kerja Spesifik ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan dari KUHP dan KUHAP baru. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kedua undang-undang berjalan efektif dan merata di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Dengan adanya pemantauan langsung oleh Komisi III DPR-RI, diharapkan kendala teknis dan administratif yang dihadapi aparat penegak hukum di daerah dapat segera ditindaklanjuti agar reformasi sistem peradilan pidana benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Ril/p)

