Kurang dari 24 Jam, Resmob Brebes Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper

Brebes,jelajahperkara| Dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial R (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, (17/2/ 2026). Setelah ditangkap, R langsung ditahan di Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan tak lama setelah korban ditemukan tewas di dalam koper. “Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka,” kata Lilik, Selasa siang.

Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur di dalam koper di salah satu ruangan rumah warga di Desa Sukareja.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan tubuh korban bersama dua potongan kaki kiri dan kanan yang telah terpisah dari badan. Autopsi dilakukan oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah di kamar mayat RSUD Brebes, Selasa dini hari.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan patah tulang serta kerusakan di area tengkuk dan dasar tulang kepala.

Menurut Lilik, setelah korban meninggal, pelaku berupaya memasukkan jasad ke dalam koper. Karena tidak muat, pelaku kemudian memotong tangan dan kaki korban. “Pemotongan itu dilakukan agar jasad bisa dimasukkan ke koper,” ujarnya.

Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang. Pelaku disebut emosi saat ditagih korban dan mengaku sempat ditampar. Dalam kondisi kalap, pelaku memukul korban menggunakan batu yang berada di sekitar lokasi. “Batu dipukulkan ke kepala, dada, dan tengkuk hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil telepon genggam serta uang tunai milik korban sebesar Rp15.622.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 479 dan Pasal 458 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah kerabat pemilik rumah mencium bau menyengat saat hendak membersihkan bangunan tersebut. Pemilik rumah diketahui tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Taiwan.

“Awalnya curiga ada darah dan bau amis dari dalam tanah. Setelah dicek, ternyata ada tubuh manusia di dalam koper,” kata Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi.

Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas korban berpamitan untuk pergi ke Desa Sukareja pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia disebut hendak menemui seseorang yang memiliki utang Rp5 juta kepadanya.

Anak korban, Rohman, mengatakan ayahnya membawa uang tunai sekitar Rp20 juta dan sebuah telepon genggam saat meninggalkan rumah. “Katanya sebentar, tapi tidak pulang-pulang sampai akhirnya ditemukan meninggal,” ujarnya.

Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *