Pancur Batu, jelajahperkara| Kegiatan Perjudian tembak ikan di wilayah hukum hukum Polsek Pancur Batu kini kembali buka dibeberapa penjuru desa yang ada di Pancur Batu masuk wilayah hukum Polsek Pancur Batu saat di pantau jelajahperkara Rabu, 25 Maret 2026.
Beberapa titik lokasi perjudian tembak ikan yang beroperasi di berbagai penjuru desa yang di Pancur Batu masuk wilayah hukum Polsek Pancur Batu sebagai berikut titik lokasinya ;
1 titik judi tembak ikan di Desa Rambung baru tepatnya di Pinggir jalan Jamin ginting
1 titik judi tembak ikan di Desa sembahe tepatnya di Lembah naga
1 titik judi tembak ikan di desa Kwala Di sebuah warung pinggir jalan
1 titik judi tembak ikan di desa Bandar baru masuk dari Sekolah Katolik 100 meter belok kanan
1 titik judi tembak ikan di perumahan durin tonngal tepatnya di sebuah rumah kede kopi.
Berdasarkan hasil wawancara di beberapa masyarakat di sekitar Pancur Batu menyatakan praktik perjudian tersebut adalah sebagai ancaman bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan negara dalam penetapan Undang-undang Republik Indonesia adalah perjudian merupakan suatu kejahatan, kemudian Perjudian melanggar Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kepolisian Polsek Pancur yang dipimpin oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi dan Iptu Rudi Tarigan telah dikonfirmasi soal Perjudian diwilayah hukumnya.
Setelah dikonfirmasi soal Perjudian tersebut, Polsek Pancur Batu belum memberikan respon soal kegiatan Perjudian tembak ikan diwilayah hukumnya tersebut.
Masyarakat di Pancur Batu berharap judi bersih di Pancur Batu dengan berharap dan meminta pertanggungjawaban Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu supaya kiranya memberantas perjudian tembak ikan diwilayah hukumnya atas dasar tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia.
Tim

