Keterangan foto ; bukti tambang ilegal dan konfirmasi tambang ilegal kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Labura,Jelajahperkara| Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar Izinkan Tambang Ilegal di Wilayah Tugasnya Aek Natas Labura.
Pasalnya Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar telah dikonfirmasi secara berulang-ulang dalam beberapa hari ini, namun kegiatan tambang ilegal itu tidak di Segel.
Bahwa TKP tambang ilegal tersebut ditemukan oleh media online jelajahperkara pada tanggal 12 April 2026 dan langsung dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tanggal 13 April 2026.
Namun Tidak pernah ada jawaban dari Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut. Bahkan kegiatan tambang ilegal tersebut tidak disegel sampai detik ini 16 April 2026.
berdasarkan Kuhap, tugas kepolisian adalah cek TKP, periksa saksi, sita alat berat sebagai barang bukti dan tangkap Pelakunya adalah kewajiban tang harus dilaksanakan oleh Polres Labuhan Batu.
Karna tambang ilegal tersebut merupakan suatu peristiwa tindak pidana atau melanggar hukum/melanggar UU No 2 Tahun 2025 perubahan ke empat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba.
Beberapa tim media jelaha perkara telah desak Kasat Reskrim supaya tangkap Pelakunya namun hasilnya nihil dan ada apa dengan dugaan permainan ini.
Pihak media online jelajahperkara merasa Tugasnya belum selesai jika pelakunya tidak di tangkap dan tetap mendesak keras Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu agar tangkap Pelakunya.
Karna Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar telah disumpah dihadapan Tuhan yang kuasa dan di hadapan masyarakat untuk mengabadikan dirinya selama masa tugasnya mengabdi kepada nusa dan bangsa di NKRI ini semuanya didasarkan dari kekuatan masyarakat di Indonesia bisa menggaji Kasat dan masyarakat juga yang menanggung biaya hidup Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu besar keluarga yang dibimbingnya.
Justru karena hal tersebut Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu supaya tidak sia-siakan kesetiaan Masyarakat di NKRI ini dengan tegas dan jujur Pertanggungjawabkan kasus tambang ilegal milik Munte di Aek Natan Labura supaya pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Karna tugas Kasat Reskrim hanya perintah kepada Anggita di satuannya dan jajaran unit-unit Reskrim dari jajajran Sat Rek Polres Labuhan Batu.
Daripada membiarkan atau membuat negara rugi dan Masyarakat rugi atas dampak lingkungan dari penambangan ilegal tersebut, Kepada Kasat Reskrim mohon mundur jika tidak Tangkap pelakunya karna sama saja hal ini merugikan negara dari tindakan tambang ilegal dan lemahnya peran Kasat Reskrim dalam menjalankan tugasnya sebagai APH.
TIM.












