Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya Persero, Perkara Korupsi KSPN Danau Toba
Medan — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (23/2/26). Pengembalian tersebut dilakukan…

