JelajahPerkara.com/Bolmut— Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp184.200.000 yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat. Pelaku yang diduga residivis itu langsung diamankan beserta barang bukti, setelah tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Mapolres pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban berinisial MT (41), seorang sopir warga Desa Tote, kehilangan uang tunai tersebut dari rumahnya. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.40 WITA, petugas mendapatkan titik terang berkaitan dengan pelaku berinisial ST (40) yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 sebanyak Rp100 juta yang disimpan di dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu. Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 00.40 WITA, polisi kembali menemukan uang tunai sebesar Rp42,2 juta yang ditanam di tumpukan pasir di belakang rumah, serta bukti setoran sebesar Rp42 juta melalui aplikasi BRImo yang diserahkan istri pelaku, berinisial OT (37).
Selain uang tunai, petugas turut menyita dua telepon genggam milik pelaku dan istrinya, satu buku rekening Bank BRI, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra sebagai barang bukti pendukung.
Pelaku dan istrinya langsung diperiksa dan diketahui mengaku melakukan tindakan tersebut dan menyembunyikan sebagian uang hasil kejahatan di tempat lain. Pengungkapan ini juga mengindikasikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa, membuat aparat makin waspada terhadap potensi kejahatan berulang.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan. “Kami bergerak cepat mengikuti laporan masyarakat dan alhasil pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Yang bersangkutan sebenarnya sudah pernah terdakwa kasus pencurian, jadi ini pelaku residivis,” ujar IPTU Mario.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil kejahatan yang masih didalami pihak berwajib.
“Kami terus melakukan pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Bolmong Utara turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kejahatan di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban harus kita jaga bersama. Laporkan setiap tindak kejahatan yang mencurigakan agar masyarakat tetap aman dan kondusif,” tutup IPTU Mario.


