MEDAN — Pelaksanaan proyek pembangunan dan perbaikan gedung SMP Negeri 23 Medan yang masuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Kemendikdasmen) belum rampung. Padahal sesuai papan proyek, masa pelaksanaan berakhir 30 Juni 2026, Jumat (7/8/26).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (31/7/2026), pekerjaan rehabilitasi ruang kelas masih berjalan. Hampir seluruh bangunan yang dikerjakan kondisinya memprihatinkan.
“Kelihatannya kurang perencanaan,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Temuan di lapangan sejumlah kusen pintu, jendela, dan pintu utama ruang kelas retak serta mudah goyang. Lingkungan sekolah kumuh dan kurang perawatan. Di area lapangan tampak genangan air dan lumpur.
Pelaksanaan proyek juga tertutup. Hingga 31 Juli 2026, papan informasi proyek maupun rencana teknis belum terpasang.
Di papan proyek tertulis “Sekolah SMPN 23. Pekerjaan Bangunan Revitalisasi. Pelaksana Panitia Pekerjaan Satuan Pendidikan (P2SP)” dengan nilai proyek Rp2.025.510.000.
Mandor proyek, Suprizal, mengatakan seluruh pekerja tenaga harian.
“Semua kami di sini harian. Mulai dari belanja semua bahan dan gaji kami ditransfer oleh kepala sekolah,” katanya.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
Tim media telah melakukan konfirmasi berlapis sebelum berita tayang. Tim langsung menemui para guru di sekolah dan melakukan konfirmasi intens ke mandor proyek.
Namun ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp pada Kamis (6/8/2026), Kepala Sekolah justru mengundang wartawan ke sekolah dan menyalahkan wartawan “tidak konfirmasi”.
P2SP adalah panitia yang dibentuk lewat SK Kepala Sekolah. Berdasarkan juknis bantuan pemerintah, P2SP bertanggung jawab penuh pada pengelolaan teknis dan administrasi dana.
Struktur P2SP meliputi Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga Seksi Perencanaan dan Pengawasan. Tugasnya menyusun RAB dan jadwal, melaksanakan pembangunan swakelola sesuai juknis, serta membuat laporan kemajuan fisik dan pertanggungjawaban keuangan secara transparan.
Dengan skema itu, jika proyek mangkrak dan jadi temuan, tanggung jawab pertama ada pada pengurus P2SP dan Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab.
Pengawasan ada di Dinas Pendidikan Kota Medan dan Kemendikdasmen.
Jika ada indikasi kerugian negara, kasus bisa dilanjutkan ke Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan dan kondisi pekerjaan di lapangan.
(Tim)
Gawat! Diduga Ada Markup, Proyek Revitalisasi SMPN 23 Medan Dikerjakan Tanpa Papan Informasi

