Sekdes Sale Baru Disorot Terkait Dugaan Rangkap Jabatan, PMD Madina Ungkap Fakta Pengunduran Diri dari BPD

Mandailing Natal, JelajahPerkara.com~ Benarkah Sekretaris Desa Sale Baru pernah merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Pertanyaan itu menjadi perbincangan setelah muncul dugaan adanya tumpang tindih jabatan dalam struktur pemerintahan Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Senin(9/6)

 

Dugaan tersebut berkembang di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi tata kelola pemerintahan desa. Status jabatan aparatur desa menjadi sorotan karena perangkat desa dan anggota BPD memiliki fungsi, tugas, serta kedudukan yang berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Desa Sale Baru, Askar. Dalam keterangannya, ia membantah masih berstatus anggota BPD ketika menjabat sebagai Sekretaris Desa.

 

“Saya sudah mengundurkan diri itu saat mau Sekdes,” ujar Askar.

 

Saat diminta menjelaskan waktu pengunduran diri serta menunjukkan dokumen yang mendukung pernyataannya, Askar mengaku tidak lagi menyimpan salinan surat pengunduran diri yang dimaksud.

 

“Gada pertinggalnya lagi pak,” jawabnya.

 

Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan mengenai tanggal, bulan, dan tahun pengunduran diri tersebut. Namun, Askar mengaku sudah tidak mengingat secara pasti kapan surat itu disampaikan.

 

“Sudah lupa saya pak,” katanya.

 

Dalam percakapan lanjutan, Askar juga mengingatkan agar pemberitaan yang diterbitkan tetap berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Ingat dan bapak juga harus hati-hati memberitakan saya. Bisa saja bapak saya laporkan atas pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik,” tulisnya.

 

Meski demikian, Askar tetap menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sebelum mengikuti proses penjaringan perangkat desa yang mengantarkannya menjadi Sekretaris Desa Sale Baru.

 

Untuk memastikan validitas informasi yang berkembang, wartawan turut meminta keterangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal sebagai instansi yang membidangi urusan pemerintahan desa.

 

Kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa Askar memang pernah tercatat sebagai anggota BPD Desa Sale Baru. Namun berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebelum mengikuti seleksi perangkat desa.

 

“Saudara Askar sampai awal tahun 2023 masih menjadi anggota BPD. Yang bersangkutan mengundurkan diri dari anggota BPD pada pertengahan tahun 2023,” jelas Kepala Dinas PMD.

 

Menurutnya, setelah pengunduran diri tersebut, anggota BPD lainnya melaksanakan rapat pleno untuk mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) guna mengisi posisi yang ditinggalkan.

 

“Setelah mundur dari BPD, anggota BPD yang lain melaksanakan pleno untuk mengusulkan PAW Saudara Askar,” tambahnya.

 

Kepala Dinas PMD juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Askar mengikuti proses penjaringan perangkat desa dan dinyatakan lulus hingga akhirnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Sale Baru.

 

“Saudara Askar mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa pada tahun 2024 dan terpilih sebagai Sekdes Sale Baru,” ungkapnya.

 

Keterangan resmi Dinas PMD tersebut pada prinsipnya sejalan dengan pernyataan Askar. Namun sejumlah pihak menilai keberadaan dokumen administratif tetap penting untuk memastikan seluruh proses perpindahan status jabatan telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

 

Dokumen yang dimaksud meliputi surat pengunduran diri, berita acara pleno BPD terkait usulan PAW, hingga dokumen pengangkatan perangkat desa. Kelengkapan administrasi tersebut dinilai penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya, perangkat desa dan anggota BPD merupakan unsur berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap perpindahan status jabatan harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan resmi Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, tidak ditemukan informasi yang menunjukkan adanya rangkap jabatan aktif antara anggota BPD dan Sekretaris Desa pada diri Askar.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *