Semarang ~ Preseden Buruk? Sugiyono S.E., S.H., M.H Soroti Pergeseran Pemerintahan Hukum Jadi Pemerintahan Tekanan
Semarang, 06/04/26 – Proses perizinan pendirian sebuah yayasan pendidikan di wilayah Kabupaten Semarang kini menuai kontroversi. Meskipun seluruh persyaratan administrasi dan hukum telah dinyatakan lengkap dan memenuhi standar, penerbitan izin justru terhenti. Alasan yang dikemukakan pihak berwenang hanyalah karena adanya penolakan dari sebagian kecil warga, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rencana pembangunan lembaga pendidikan ini sebenarnya sudah mendapatkan restu dan persetujuan tertulis dari Ketua RT maupun RW setempat. Hal ini membuktikan bahwa secara sosial dan tata pemerintahan lingkungan, kegiatan tersebut diterima oleh mayoritas masyarakat. Namun, situasi berubah ketika muncul suara keberatan yang datang hanya dari segelintir orang, yang kemudian dijadikan alasan utama untuk menunda proses birokrasi.
Sugiyono, SE., S.H., M.H., selaku kuasa hukum yang mewakili pihak yayasan, menyoroti keras fenomena ini. Dalam wawancara di kantor hukumnya, ia menilai apa yang terjadi bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan cerminan lemahnya pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami melihat ada indikasi bahwa dinas terkait tidak lagi berani berdiri tegak di atas payung hukum. Justru, ada kecenderungan mengikuti arah angin dan tekanan dari kelompok yang tidak mewakili mayoritas. Ini persoalan prinsip, soal keberanian dan independensi,” tegas Sugiyono.
Menurutnya, dalam prinsip hukum administrasi negara, setiap keputusan haruslah objektif dan berlandaskan peraturan yang berlaku, bukan didasari oleh tekanan sosial atau opini subjektif.
“Jika penolakan segelintir warga dijadikan alasan untuk menghambat hak yang sudah sah secara hukum, maka itu bukan lagi pertimbangan yang sehat, melainkan bentuk ketidakberanian mengambil keputusan. Ini sangat berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Sugiyono menegaskan, jika pola ini dibiarkan terus terjadi, maka sistem pemerintahan akan berubah. “Yang terjadi nanti bukan lagi pemerintahan yang berbasis hukum, melainkan pemerintahan yang berbasis tekanan. Ini adalah kemunduran yang sangat serius bagi penegakan hukum di negeri ini,” tambahnya.
Lebih jauh, pengacara ini menyoroti bahwa tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan persetujuan mutlak 100% dari seluruh warga untuk mendirikan lembaga pendidikan, selama syarat administrasi sudah terpenuhi.
“Negara tidak bisa memberikan hak veto kepada kelompok kecil untuk menghentikan kegiatan yang legal. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa saja bisa menghentikan program apa pun hanya dengan cara melakukan penekanan,” jelasnya.
Merespons jalan buntu ini, pihak yayasan tidak akan tinggal diam. Sugiyono memastikan langkah hukum sudah disiapkan secara matang.
“Kami sudah mengambil langkah hukum awal. Namun jika hambatan ini tidak segera dicarikan solusi yang sesuai aturan, kami tidak segan-segan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga membuka pelaporan terkait dugaan maladministrasi jika terbukti ada penyimpangan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah. Apakah instansi terkait masih memiliki nyali untuk menegakkan aturan, atau justru membiarkan keputusan diambil berdasarkan tekanan yang tidak sah?
M Bakara
Editor: Asep NS

