Semarang – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Muhammad Farhan Lie di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/4/2026), langsung jadi sorotan. Bukannya berjalan mulus, sidang justru diwarnai pertanyaan serius soal kesiapan pihak termohon.
Dari awal sidang, pihak pemohon terlihat siap penuh. Tim kuasa hukum datang lengkap dan kompak mengawal jalannya persidangan. Mereka tampil tegas, menunjukkan bahwa permohonan ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya serius menguji proses hukum yang sudah berjalan.
Sebaliknya, kondisi termohon justru jadi bahan sorotan. Di ruang sidang, muncul informasi bahwa sejumlah dokumen penting belum siap, termasuk kelengkapan administrasi seperti surat kuasa. Hal ini langsung memunculkan tanda tanya soal profesionalitas dan keseriusan dalam menghadapi praperadilan.
Kuasa hukum pemohon tidak tinggal diam. Mereka menilai ini bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa mencerminkan lemahnya dasar penanganan perkara sejak awal.
“Ini bukan cuma soal administrasi. Ini soal hak orang. Kalau dari awal saja sudah tidak siap, wajar publik mempertanyakan proses hukumnya,” tegas salah satu kuasa hukum usai sidang.
Praperadilan ini sendiri diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Farhan Lie dalam kasus dugaan penipuan. Pihak pemohon menilai penerapan Pasal 378 KUHP tidak tepat.
Menurut mereka, jika memang ada persoalan di internal perusahaan, seharusnya diselesaikan lebih dulu lewat mekanisme perusahaan, seperti surat peringatan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Bahkan jika dipaksakan ke pidana, pihak pemohon berpendapat pasal yang lebih relevan adalah penggelapan, bukan penipuan. Namun itu pun dinilai belum tentu bisa diterapkan, karena masih ada kemungkinan alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana.
Melalui praperadilan ini, pemohon ingin memastikan apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai aturan atau justru ada cacat hukum.
Sidang perdana ini jelas baru awal. Tapi dari dinamika yang sudah terlihat, perkara ini berpotensi jadi perhatian luas. Publik kini menunggu, apakah termohon akan memperbaiki langkahnya, atau justru semakin membuka celah dalam proses hukum yang sedang diuji.
Editor: M. Bakara

