Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Soroti Praktik Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Pendidikan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. SE tersebut dimaksudkan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Abdul Aziz Suhendra Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan…

