Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai
Batu Bara, 04 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor milik…

