26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Diduga Gelapkan Ribuan Liter Solar Perusahaan

Lampung Tengah – Sebanyak 26 karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP) diamankan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah karena diduga terlibat dalam penggelapan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan. Aksi yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan itu kini masih dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 26 terduga pelaku dari pihak perusahaan pada Selasa, 9 Juni 2026.

“Benar, kami menerima penyerahan sebanyak 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan PT GGP terkait dugaan penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Prenanta saat dikonfirmasi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir. Mayoritas terduga pelaku merupakan operator alat berat yang memiliki akses langsung terhadap bahan bakar kendaraan operasional perusahaan, seperti grader dan ekskavator.

Menurut Kasat Reskrim, para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan di lapangan. Dengan menggunakan selang, mereka menyedot solar dari tangki alat berat, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati aktivitas mencurigakan di area operasional. Saat menghentikan satu unit mobil Suzuki Carry, petugas menemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar serta 16 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM hasil penggelapan berikutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga mengungkap bahwa praktik penggelapan tersebut telah berlangsung dengan rentang waktu berbeda. Sebagian pelaku mengaku mulai melakukan aksinya sejak Januari 2026, sementara lainnya mulai Februari 2026 hingga akhirnya tertangkap tangan.

Akibat perbuatan tersebut, PT GGP diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp53 juta. Nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring proses audit dan penyidikan yang masih berlangsung.

AKP Muhammad Prenanta menambahkan, sekitar 80 persen dari para terduga pelaku merupakan karyawan internal perusahaan. Seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Tengah.

“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring pengembangan perkara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *