Bandar Narkoba dan Kurir Sabu Ditangkap Polda Sumut

Medan,jelajahperkara| Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk seorang bandar narkoba berinisial ZH (43) di pinggir jalan Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Selain ZH, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial PP (55) dan CP (53).

“Bandar narkoba atas nama Zulkifli Harahap kita tangkap di pinggir jalan saat membawa satu kilogram sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Senin (9/2/2026).

Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Helvetia. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan undercover buy.

“Petugas memesan sabu seberat 1.000 gram kepada ZH dengan harga Rp 225 juta,” ujarnya.

Lokasi transaksi disepakati di Desa Lalang. ZH datang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna hijau. Ia kemudian menghubungi PP dan CP untuk mengantarkan sabu. Kedua kurir tersebut tiba dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna hitam.

CP menyerahkan satu kantong plastik warna biru berisi satu bungkus plastik teh merek Guan Yin Wang yang di dalamnya terdapat sabu seberat satu kilogram kepada petugas yang menyamar.

“Saat serah terima berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Andy.

Penangkapan berlangsung dramatis, dengan bandar narkoba yang sempat mencoba melarikan diri. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan memborgol para pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari penangkapan tersebut. Berikut rinciannya:

Barang bukti sabu 1 kilogram, telepon genggam 3 unit,sepeda motor 2 unit.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Sanjay yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka ZH mengaku akan memberikan upah masing-masing Rp 2 juta kepada dua rekannya,” ujarnya.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Media online jelajahperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *