Terbantah Dinilai Mencedarai Penegakan Hukum
Medan,-* Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. “Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat…

